Bogor merupakan salah satu kota dengan pertumbuhan bisnis yang pesat. Banyak perusahaan yang memerlukan izin reklame untuk memasarkan produk atau layanan mereka. Artikel ini membahas lengkap tentang perizinan reklame di Bogor.
Jenis-Jenis Reklame yang Perlu Izin
- ✅ Billboard dan papan reklame
- ✅ Neon box dan signboard
- ✅ Spanduk dan banner
- ✅ Papan nama toko
- ✅ Videotron dan digital signage
Syarat Mengurus Izin Reklame Bogor
1. Dokumen Identitas: KTP pemilik atau penanggung jawab
2. NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan
3. Surat Tanah: Bukti kepemilikan atau sewa lokasi
4. Gambar Rencana: Bestek reklame dengan ukuran detail
5. Surat Pernyataan: Kesanggupan membayar pajak reklame
Proses Pengurusan Izin
Step 1: Survey lokasi oleh petugas Dinas
Step 2: Pembuatan gambar bestek reklame
Step 3: Pengajuan berkas ke DPMPTSP Bogor
Step 4: Verifikasi dan survey lapangan
Step 5: Pembayaran retribusi
Step 6: Penerbitan izin
Lama Proses
Dengan jasa profesional: 7-14 hari kerja
Mengurus sendiri: 1-3 bulan (sering bolak-balik karena dokumen kurang)
Biaya Retribusi Reklame Bogor
Berdasarkan Perda Bogor, tarif reklame dihitung berdasarkan:
– Jenis reklame (billboard, neon box, dll)
– Lokasi (zona strategis, semi strategis, non-strategis)
– Ukuran (meter persegi)
– Durasi izin
Estimasi: Rp 15.000-100.000/m²/bulan
Kenapa Pakai Jasa Pengurusan?
✅ Hemat waktu (bisa fokus ke bisnis)
✅ Dokumen lengkap dari awal (tidak bolak-balik)
✅ Paham prosedur terbaru
✅ Jaringan dengan instansi terkait
✅ Garansi selesai atau uang kembali
Visindo Jasa Pajak Reklame Bogor
📍 Alamat: Jl. Johar Raya Taman Cimanggu, Tanah Sareal, Bogor
📱 WhatsApp: 0811-9191-899
🌐 Website: visindoads.com
📧 Email: marketing.visindoads@gmail.com