Perizinan Reklame Bogor: Syarat, Prosedur, dan Biaya 2026

Bogor merupakan salah satu kota dengan pertumbuhan bisnis yang pesat. Banyak perusahaan yang memerlukan izin reklame untuk memasarkan produk atau layanan mereka. Artikel ini membahas lengkap tentang perizinan reklame di Bogor.

Jenis-Jenis Reklame yang Perlu Izin

  • ✅ Billboard dan papan reklame
  • ✅ Neon box dan signboard
  • ✅ Spanduk dan banner
  • ✅ Papan nama toko
  • ✅ Videotron dan digital signage

Syarat Mengurus Izin Reklame Bogor

1. Dokumen Identitas: KTP pemilik atau penanggung jawab

2. NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan

3. Surat Tanah: Bukti kepemilikan atau sewa lokasi

4. Gambar Rencana: Bestek reklame dengan ukuran detail

5. Surat Pernyataan: Kesanggupan membayar pajak reklame

Proses Pengurusan Izin

Step 1: Survey lokasi oleh petugas Dinas

Step 2: Pembuatan gambar bestek reklame

Step 3: Pengajuan berkas ke DPMPTSP Bogor

Step 4: Verifikasi dan survey lapangan

Step 5: Pembayaran retribusi

Step 6: Penerbitan izin

Lama Proses

Dengan jasa profesional: 7-14 hari kerja

Mengurus sendiri: 1-3 bulan (sering bolak-balik karena dokumen kurang)

Biaya Retribusi Reklame Bogor

Berdasarkan Perda Bogor, tarif reklame dihitung berdasarkan:

– Jenis reklame (billboard, neon box, dll)

– Lokasi (zona strategis, semi strategis, non-strategis)

– Ukuran (meter persegi)

– Durasi izin

Estimasi: Rp 15.000-100.000/m²/bulan

Kenapa Pakai Jasa Pengurusan?

✅ Hemat waktu (bisa fokus ke bisnis)

✅ Dokumen lengkap dari awal (tidak bolak-balik)

✅ Paham prosedur terbaru

✅ Jaringan dengan instansi terkait

✅ Garansi selesai atau uang kembali

Visindo Jasa Pajak Reklame Bogor

📍 Alamat: Jl. Johar Raya Taman Cimanggu, Tanah Sareal, Bogor

📱 WhatsApp: 0811-9191-899

🌐 Website: visindoads.com

📧 Email: marketing.visindoads@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *